Polres Probolinggo Kembali Amankan Residivis Kasus Narkoba,Tersangka Miliki Sabu 15,01 Gram

    Polres Probolinggo Kembali Amankan Residivis Kasus Narkoba,Tersangka Miliki Sabu 15,01 Gram

    PROBOLINGGO, - Satnarkoba Polres Probolinggo kembali mengamankan seorang residivis asal Dringu lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 15, 01 gram. Pria berusia 40 tahun itu yakni SE.

    Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Dringu sering terjadi transaksi narkoba. 

    Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh SE (40).

    "Setelah kami ketahui target berada dirumah, kami segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka" kata Kasat Narkoba, Kamis (22/8/2024). 

    Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam kamar petugas menemukan 3 paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu di almari dapur yang tersimpan didalam toples. 

    Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut. 

    Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

    Tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani Polsek Dringgu Polres Probolinggo di tahun 2021. 

    “Ia kembali melanjutkan bisnis haram ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, " pungkas AKP Nanang. (*)

    probolinggo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    TMMD ke-121 Kodim 0820/Probolinggo TA 2024...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Amankan Oknum Guru Ngaji Asal Probolinggo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara
    TNI Terima Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

    Ikuti Kami